Camat Balaraja Somasi Media Buser Investigasi

Tigaraksa – Camat Balaraja memberikan somasi kepada Media Buser Investigasi terkait pemberitaan mediabuser.com dengan judul “Sorotan Publik Keterlibatan Oknum Camat Balaraja Melanggar Perda No.8 tahun 2015. Terbukti 60 Lapak Berdiri di Pasar Sentiong, Di depan PD Pasar Sentiong”.
Pemberian somasi tersebut terkait pemberitaan yang tidak mendasar karena tidak mengedepankan nilai keberimbangan (cover both side), menyudutkan Camat Balaraja, serta merugikan pihak Pemerintah Kecamatan Balaraja.
Pelayangan somasi berdasarkan Peraturan Bupati No.113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
a. Pasal 11 Ayat 3 huruf e (mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya).
b. Pasal 11 Ayat 3 huruf f (membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat).
Sedangkan untuk penertiban PKL disekitar Pasar Sentiong, merupakan kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Pasal 16 Ayat 4 huruf b.
Terkait hal tersebut, pihak Kecamatan Balaraja menyampaikan tuntutannya dalam surat Nomor 480/311/IX/Blj/2020, bahwa :
1. Agar pihak pimpinan Redaksi Buser Investigasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut secara professional di media yang bersangkutan.
2. Memohon maaf kepada Camat Balaraja secara tertulis di media cetak atau online lain, dan melakukan koreksi.
3. Dan tidak lagi melakukan pemberitaan yang bohong (Hoax), dan menjaga kode etik jurnalistik secara profesional di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Mg/Sekcam Kec.Balaraja).
Berita Lainnya
-
23 Jul 2022
PEMBINAAN DAN PENYULUHAN PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA DI SMP 1 BALARAJA
Balaraja, (18/07/2022) menindaklanjuti surat Bupati Tangerang Nomor 800/402-DPPA perihal Pencehagan Kenakalan Remaja. Kecamatan Balaraja bersama ...
-
24 Nov 2021
SABA DESA DI DESA GEMBONG
Kegiatan SABA DESA Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Administrasi (pengawasan Pelaporan Akhir Tahun Penggunaan ...
-
22 Nov 2021
MAULID NABI MUHAMMAD SAW DAN HAUL TUAN SYEKH ABDUL QODIR AL-JAELANI
Giat Pimpinan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di ...
-
20 Nov 2021
PENGAJIAN BULANAN MUSPIKA DAN MUI
Giat Pimpinan menghadiri acara Pengajian Bulanan Muspika dan MUI Kecamatan Balaraja di Desa Gembong pada ...
-
20 Nov 2021
LOKAKARYA TRIWULAN (LOKTRI) UPTD PKM GEMBONG 2021
Giat Pimpinan Mengikuti Acara Lokakarya Triwulan Puskesmas Gembong tahun 2021 di Aula Puskesmas Gembong pada ...