Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 5,047 pembaca ADMIN Balaraja

TUPOKSI


BUPATI TANGERANG

PROVINSI BANTEN

 

PERATURAN BUPATI TANGERANG

 

NOMOR  113  TAHUN 2016

 

TENTANG

 

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI,

SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TANGERANG,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

 

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang  Nomor11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 1611);

 

 

 

  •  

 

Menetapkan

:

PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala  daerah  sebagai  unsur penyelenggara Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Tangerang.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang.
  5. Perangkat Daerah  adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tangerang.
  7. Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai bagian wilayah dari Kabupaten Tangerang.
  8. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan yang dipimpin oleh Lurah.
  9. Lurah adalah kepala kelurahan selaku perangkat kecamatan yang dalam kedudukannya sebagai pelaksana teknis kewilayahan mempunyai wilayah kerja tertentu.
  10. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berada di Kabupaten Tangerang.
  11. Kepala Desa adalah Kepala pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  13. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  14. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  15. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka kelancaran tugas Pemerintah.
  16. Satuan Organisasi adalah satuan kerja internal Kecamatan.

 

 

BAB II

KEDUDUKAN

 

Pasal 2

 

  1. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah dengan Kecamatan tipe A.

BAB III

ORGANISASI

 

Bagian Kesatu

Perangkat Kecamatan

 

Pasal 3

  1. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan.
  2. Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Sekretariat;
  2. Seksi; dan
  3. Kelurahan.

 

 

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

 

Pasal 4

  1. Susunan Organisasi Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
    1. Camat;
    2. Sekretariat Kecamatan, terdiri atas:
  1. Subbagian Umum dan Kepegawian; dan
  2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
    1. Seksi Pemerintahan;
    2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    3. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
    4. Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
    5. Seksi Pelayanan;
    6. Kelurahan; dan
    7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Susunan Organisasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri dari:
  1. Lurah;
  2. Sekretariat Kelurahan;
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

 

  1. Bagan struktur dan susunan organisasi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
  2. Bagan struktur dan susunan organisasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

 

 

 

BAB IV

TUGAS DAN FUNGSI

 

Bagian Kesatu

Kecamatan

 

Paragraf 1

Camat

 

Pasal 5

  1. Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
  7. membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan; dan
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat mempunyai fungsi :
    1. penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
    2. penyiapan rencana dan program kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
    3. penyiapan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
    4. penyiapan pengawasan dan pengendalian kegiatan  pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
    5. penyiapan bimbingan   pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
    6. pengelolaan administrasi dan pelaporan  pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat  mempunyai rincian tugas:
  1. merencanakan perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  2. membagi tugas program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  3. memberi petunjuk program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  4. mengatur program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  5. mengevaluasi kegiatan program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Camat mendapatkan pelimpahan/pendelegasian sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pelimpahan/pendelegasian sebagian kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.

 

 

 

 

 

 

 

Paragraf 2

Sekretariat Kecamatan

 

Pasal 6

  1. Sekretariat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada camat.
  2. Sekretariat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pembinaan daan pengendalian kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan program kerja, keuangan, serta pengkoordinasian tugas satuan organisasi di lingkungan kecamatan.  
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
  1. penyiapan rumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, pengelolaan  perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  2. penyiapan rencana dan program pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  3. penyiapan pengendalian pelaksanan urusan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  4. penyiapan bimbingan pelaksanaan urusan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  5. pengelolaan administrasi urusan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Kecamatan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan perumusan kebijakan penyusunan Rencana Srategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan serta perumusan bahan kebijakan program yang terkait dengan umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan ;
  2. membagi tugas program yang terkait dengan umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan ;
  3. memberi petunjuk program yang terkait dengan  umum dan kepegawian, serta perencanaan dan keuangan;
  4. memberi petunjuk program
  5. mengatur program setiap satuan organisasi (kepala seksi dan lurah) di lingkungan kecamatan dalam perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, evalusi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan;
  6. mengatur program yang terkait dengan umum dan kepegawaian meliputi mengevaluasi kebutuhan pegawai, perlengkapan, prasarana dan sarana di kecamatan, mengatur jumlah seluruh pelaksana kecamatan untuk ditempatkan pada setiap unit kerja sesuai kebutuhan dan keahlian,
  7. mengatur program yang terkait dengan umum dan kepegawaian meliputi memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan prasarana dan sarana di lingkungan kecamatan agar efektif, mengatur  administrasi umum dan kepegawaian kecamatan serta aset daerah di lingkungan tugasnya, , mengatur surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan perlengkapan, urusan rumah tangga dan informasi kehumasan
  8. mengatur program yang terkait dengan perencaan dan keuangan yang meliputi : menyelenggarakan administrasi keuangan  dan penatausahaan keuangan kecamatan di lingkungan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  9. mengevaluasi kegiatan program satuan organisasi (kepala seksi dan lurah) di lingkungan kecamatan dalam perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, evalusi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsi

 

Paragraf 3

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

 

Pasal 7

  1. Subbagian umum dan kepegawian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1 dipimpin oleh kepala subbagian umum dan kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris kecamatan.
  2. Subbagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan kehumasan di lingkungan kecamatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala subbagian umum dan kepegawian mempunyai rincian tugas:
  1. Merencanakan kegiatan umum dan kepegawaian program kerja operasional pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan informasi kehumasan di kecamatan;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan umum yang meliputi :  surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris ;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan kepegawaian meliputi : layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Katu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP).
  4. Membimbing pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : pembinaan dan pengembangan pegawai kecamatan, pembinaan dan supervisi pengelolaan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan, urusan rumah tangga dan informasi kehumasan di kecamatan
  5. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan umum meliputi : surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris
  6. membagi tugas pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawian di lingkup kecamatan yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP);
  7. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;
  8. membuat laporan pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : laporan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang, administrasi aset daerah di lingkup kecamatan,   penilaian prestasi kerja pegawai kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang dierikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Paragraf 4

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

 

Pasal 8

  1. Subbagian perencanaan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 2 dipimpin oleh kepala subbagian perencanaan dan keuangan yang berkedudukan di  bawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris kecamatan.
  2. Subbagian perencanaan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan, serta pengelolaan administrasi dan pengelolaan keuangan kecamatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai rincian tugas:
  1. merencanakan kegiatan Perencanaan dan keuangan;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Forum SKPD, Monitoring dan Evaluasi, pelaksanaan pengembangan e-goverment, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran;
  4. membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran;
  6. mengevaluasi pelaksanaa kegiatan yang terkait dengan perencanaan dan keuangan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;
  7. membuat laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan keuangan yang meliputi : Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), dan RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD, pelaksanaan pengembangan e-goverment serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  8. melaksanakan tugas kedinasana lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Paragraf 5

Seksi Pemerintahan

 

Pasal 9

  1. Seksi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dipimpin oleh kepala seksi pemerintahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan.
  2. Seksi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan  kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum, pengoordinasian kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan kelurahan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pemerintahan mempunyai rincian tugas:
  1. merencanakan kegiatan pemerintahan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi : pengelolaan profil dan monografi desa/kelurahan serta kecamatan, perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi tata pemerintahan desa dan kelurahan, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan, fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif di desa dan kelurahan, memfasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
  4. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemerintahan umum.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
  6. membuat laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum;
  7. pengumpulan bahan untuk camat merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ;
  8. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya .  

 

Paragraf 6

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

 

Pasal 10

  1. Seksi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dipimpin oleh kepala seksi pemberdayaan masyarakat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
  2. Seksi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial di kecamatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian tugas:
  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat yang melputi : fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa dan kelurahan,
  3. Membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan,
  4. Membimbing pelaksanaan kegiatan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan, masalah pencemaran lingkungan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan dan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait;
  5. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat  ;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.;
  7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait  dengan pemberdayaan masyarakat;
  8. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

 

 

Paragraf 7

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan

Perlindungan Mayarakat

 

Pasal 11

  1. Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dipimpin oleh kepala Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
  2. Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kecamatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat mempunyai rincian tugas:
  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat ;membimbing pelaksanaan kegiatan tanggap bencana lingkup kecamatan,
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di desa dan kelurahan, membimbing anggota Linmas yang berada di wilayah kerja kecamatan ;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan yang meliputi koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia, serta pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan
  4. membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di desa dan kelurahan   ;
  5. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya.;
  6. membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  7. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

 

Paragraf 8

Seksi Perekonomian dan Pembangunan

 

Pasal 12

  1. Seksi perekonomian dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f angka dipimpin oleh kepala seksi perekonomian dan pembangunan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
  2. Seksi perekonomian dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyususnan  kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan serta pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di kecamatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala seksi perekonomian dan pembangunan rincian tugas:
  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  3. membimbing dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  4. membagi tugas pelaksanaan program kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
  5. membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi bidang ekonomi, pekerjaan umum dan pembangunan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Paragraf 9

Seksi Pelayanan

 

Pasal 13

  1. Seksi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dipimpin oleh kepala seksi pelayanan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
  2. Seksi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyususnan kegiatan pelayanan publik lingkup bidang perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan kecamatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pelayanan mempunyai rincian tugas:
  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pelayanan ;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan,
  3. Membimbing pelaksanaan kegiatan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan, pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik
  4. Membimbing penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya,
  5. Membimbing pelaksanakan standar pelayanan publik dan standar operasioanal prosedur pelayanan, pengaduan/keluhan dari masyarakat, ;
  6. membagi tugas pelaksanaan program kegiatan  yang terkait dengan pelayanan yang meliputi ;
  7. membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanan;
  8. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya yang meliputi evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ;
  9. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya ;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Bagian Kedua

Kelurahan

 

Paragraf 1

Lurah

 

Pasal 14

  1. Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan.
  2. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu camat dalam:
  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat di kelurahan;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
  5. memelihara sarana dan prasarana  serta fasilitas pelayanan umum di kelurahan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai rincian tugas:
  1. merencanakan, kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi penyusunan rencana pembangunan Tahunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan ;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya yang meliputi pembangunan partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum kepada masyarakat, pemelihaaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di kelurahan, administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
  4. membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup di kelurahan, penanganan bencana di wilayah kelurahan
  5. membagi tugas pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya ;
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  7.  membuat laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya;
  8. merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan dan/atau desa lain dalam satu wilayah kecamatan ;
  9. melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan ;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) lurah dibantu oleh perangkat kelurahan.

 

Paragraf 2

Sekretariat Kelurahan

 

Pasal 15

  1. Sekretariat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dipimpin oleh sekretaris kelurahan selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada lurah.
  2. Sekretariat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, perencanaan program kerja, keuangan, serta pengkoordinasian tugas satuan organisasi di lingkungan kelurahan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris kelurahan mempunyai rincian tugas:
  1. Merencanakan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan, administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya, administrasi kepegawaian, persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya, koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional di kelurahan, penyelenggaraan kerumahtanggaan kelurahan, analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan
  3. membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan, administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya, administrasi kepegawaian, persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya, koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional di kelurahan, penyelenggaraan kerumahtanggaan kelurahan, analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan  ;
  4. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  5. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan;
  6. melaksanakan tugas kedinasanan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fuungsinya

 

 

Paragraf 3

Seksi Pemerintahan

 

Pasal 16

  1. Seksi pemerintahan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dipimpin oleh kepala seksi pemerintahan selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada lurah melalui sekretaris kelurahan.
  2. Seksi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan  kegiatan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan pelayanan masyarakat di kelurahan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pemerintahan mempunyai rincian tugas:
  1. merencanakan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan pengumpulan bahan dalam merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan dan/atau desa lain dalam satu wilayah kecamatan, pelayanan administrasi kependudukan dalam bidang pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, pengelolaan pelayanan umum kepada masyarakat di kelurahan, standar pelayanan publik dan standar operasioanal prosedur pelayanan, administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan ;
  3. membimbing kegiatan fasilitasi pengelolaan profil dan monografi kelurahan, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian lembaga kemasyarakatan kelurahan (ketua RW/RT, LPM, PKK, dll) serta membantu penyelesaian proses administrasinya, fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum,
  4. membagi tugas pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan  ;
  5. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  6. membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
  7. menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keluhan dari masyarakat dengan melaksanakan koordinasi pemecahan permasalahan bersama atasan;
  8. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas lurah dengan unit kerja/instansi di kelurahan;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

 

 

 

 

 

Paragraf 4

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

 

Pasal 17

  1. Seksi pemberdayaan masyarakat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dipimpin oleh kepala seksi pemberdayaan masyarakat selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada lurah melalui sekretaris kelurahan.
  2. Seksi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan  kegiatan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, ekonomi dan pembangunan serta pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kelurahan;
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian tugas:
  1. merencanakan, program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan yang meliputi fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan, partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan, masalah pencemaran lingkungan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan,
  4. membimbing pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan,
  5. membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
  6. membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  7. membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat
  8. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan serta melakukan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta. ;
  9. membuat laporan pelaksanaan;
  10. memfasilitasi pelaksanaan tugas yang dilimpahkan Bupati kepada Camat dalam bidang ekonomi, pekerjaan umum dan pembangunan skala kelurahan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberika oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

 

Paragraf 5

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan

Perlindungan Masyarakat

 

Pasal 18

  1. Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat  kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dipimpin oleh kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat selaku perangkat kelurahan berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada lurah melalui sekretaris kelurahan.
  2. Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kelurahan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat mempunyai rincian tugas:
  1. merencanakan, program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi kegiatan tanggap bencana lingkup kelurahan, koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kelurahan
  4. membimbing pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi  koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan
  5. membimbing pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. membimbing pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kelurahan
  7. membimbing dan melaksanakan pembinaan terhadap anggota Linmas yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kelurahan;
  8. membagi tugas pelaksanaan kegiatan seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat ;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkai dengan tugas dan fungsinya;