Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
02 Jun 2026
Kegiatan Desa
Tangerang - Kegiatan Edukasi Interaktif Akademi Digital Lansia (ADL) Tular Nalar yang diinisiasi Masyarakat Anti ...
-
02 Jun 2026
BERITA TERBARU
Anyer - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan untuk para operator website di ...
-
02 Jun 2026
Kegiatan Kecamatan
Balaraja, (18/07/2022) menindaklanjuti surat Bupati Tangerang Nomor 800/402-DPPA perihal Pencehagan Kenakalan Remaja. Kecamatan Balaraja bersama ...
-
22 May 2026
BERITA TERBARU
Kegiatan SABA DESA Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Administrasi (pengawasan Pelaporan Akhir Tahun Penggunaan ...
-
25 May 2026
BERITA TERBARU
Giat Pimpinan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di ...