Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
02 Jun 2026
Kegiatan Desa
Tangerang - Kegiatan Edukasi Interaktif Akademi Digital Lansia (ADL) Tular Nalar yang diinisiasi Masyarakat Anti ...
-
02 Jun 2026
BERITA TERBARU
Anyer - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan untuk para operator website di ...
-
02 Jun 2026
Kegiatan Kecamatan
Balaraja, (18/07/2022) menindaklanjuti surat Bupati Tangerang Nomor 800/402-DPPA perihal Pencehagan Kenakalan Remaja. Kecamatan Balaraja bersama ...
-
22 May 2026
BERITA TERBARU
Kegiatan SABA DESA Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Administrasi (pengawasan Pelaporan Akhir Tahun Penggunaan ...
-
25 May 2026
BERITA TERBARU
Giat Pimpinan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di ...